Beijing sahkan UU perlindungan pelapor medis

Para pemimpin China menghadapi gelombang kemarahan publik yang jarang terjadi ketika dokter bernama Li Wenliang meninggal akibat COVID-19, setelah berupaya memperingatkan pihak berwenang tentang infeksi baru tersebut.

 

Beijing (AFP) - Pemerintah Kota Beijing akan melindungi pelapor medis yang "tak berbahaya" di bawah Undang-undang baru, yang disahkan selama beberapa bulan setelah seorang dokter China dihukum lantaran memberi peringatan di awal pandemi COVID-19.

Para pemimpin China menghadapi gelombang kemarahan publik yang jarang terjadi setelah dokter mata bernama Li Wenliang meninggal akibat penyakit tersebut di Wuhan, kota di mana pertama kali virus corona muncul pada Desember lalu.

Sang dokter telah berupaya memperingatkan pihak berwenang tentang infeksi baru, namun dirinya malah ditegur lantaran "menyebarkan rumor".

Pelapor medis lainnya di Wuhan lantas mengatakan kepada media China bahwa mereka dihukum oleh pejabat pemerintah karena membahas tentang wabah tanpa izin dari para atasan.

Undang-undang Beijing yang baru, yang mulai berlaku mulai Jumat, menyatakan bahwa siapa saja yang petunjuknya kemudian diverifikasi akan diberikan imbalan, dan tidak dikenakan hukuman.

Namun UU tersebut tidak berlaku untuk siapa pun yang "memalsukan atau secara sengaja menyebarkan informasi bohong" seputar keadaan darurat kesehatan masyarakat yang berkembang, menurut pemberitahuan pemerintah, Sabtu.

Peraturan baru tersebut sama halnya dengan UU darurat kesehatan masyarakat yang disahkan oleh pemerintah kota Shenzhen pada Agustus, yang juga berjanji akan melindungi pelapor "tak berbahaya" dari konsekuensi hukum, yang pertama di China.

Sejak awal wabah pada Januari, otoritas China telah melakukan tindakan keras terhadap penyebaran rumor COVID-19, menyelidiki serta menahan ratusan orang di seluruh negeri.
Date Publish : 2020-09-29 00:31:10
Penterjemah : Asri Mayang Sari
Editor : Teguh Handoko